tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan kesehatan di luar kota selama mudik. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
“Peserta JKN yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Ghufron dihubungi reporter Tirto, Senin (3/4/2023).
Ghufron menyatakan, adapun mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan yang berlaku. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, disertai dengan tindakan medis yang diperoleh berdasarkan indikasi medis, maka peserta akan dijamin dan dilayani.
“Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” ujar Ghufron.
Untuk lokasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang tersedia, Ghufron menyarankan peserta JKN untuk melihatnya di aplikasi Mobile JKN.
Sementara itu, untuk pemudik yang mengalami kecelakaan di perjalanan, Ghufron menyatakan bahwa BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin kedua setelah Jasa Raharja. Sehingga hanya akan menjamin peserta sampai nilai tertentu saja.
“Pasien harus mendapatkan laporan polisi, kemudian melapor ke Jasa Raharja. BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua setelah jaminan Jasa Raharja, menjamin sampai nilai tertentu,” tutup Ghufron.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Restu Diantina Putri